NasionalSosial

Pemerintah Targetkan PP Pengaturan Jabatan Sipil Anggota Polri Rampung Januari 2026

duniakreasi.id — Jakarta — Pemerintah memastikan tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan sipil. Regulasi tersebut ditargetkan rampung dan diterbitkan pada Januari 2026.

Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menata ulang praktik penempatan polisi aktif di luar struktur kepolisian. Selain itu, PP ini juga menjadi respons langsung atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta polemik publik yang muncul dalam beberapa waktu terakhir.


Latar Belakang Penyusunan PP

Selama ini, penugasan anggota Polri di jabatan sipil kerap memicu perdebatan. Banyak pihak menilai praktik tersebut belum memiliki landasan hukum yang kuat dan seragam. Akibatnya, muncul tafsir berbeda di antara lembaga negara.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil secara bebas. Mereka harus memenuhi ketentuan tertentu, termasuk opsi mengundurkan diri atau pensiun dini.

Namun, aturan teknis yang rinci belum tersedia. Oleh karena itu, pemerintah memilih menyusun PP sebagai solusi cepat dan efektif.


Pemerintah Pilih PP, Bukan Revisi Undang-Undang

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan alasan pemerintah memilih PP. Menurutnya, revisi undang-undang membutuhkan waktu panjang dan proses politik yang kompleks.

Sebaliknya, PP dapat disusun lebih cepat tanpa mengurangi kekuatan hukumnya. Selain itu, PP juga mampu menjawab kebutuhan mendesak terkait penataan jabatan sipil bagi anggota Polri.

Oleh karena itu, pemerintah menilai PP sebagai instrumen hukum paling realistis untuk saat ini.


Tujuan Utama PP Jabatan Sipil Polri

Pemerintah merancang PP ini dengan beberapa tujuan utama. Pertama, PP akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi secara konkret.

Kedua, PP bertujuan menetapkan batasan jelas terkait jabatan sipil yang boleh diisi anggota Polri aktif. Dengan begitu, tidak ada lagi ruang abu-abu dalam praktik penugasan.

Ketiga, PP diharapkan mampu menjaga profesionalisme Polri tanpa mengganggu sistem birokrasi sipil dan Aparatur Sipil Negara (ASN).


Sinkronisasi dengan Undang-Undang ASN dan UU Polri

Dalam penyusunannya, pemerintah menyelaraskan PP ini dengan dua regulasi utama. Regulasi tersebut ialah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

UU ASN memang membuka ruang bagi TNI dan Polri untuk mengisi jabatan tertentu. Namun, undang-undang itu mensyaratkan adanya aturan turunan. Oleh sebab itu, PP menjadi jawaban atas kebutuhan tersebut.

Dengan sinkronisasi ini, pemerintah berharap tidak ada konflik norma di kemudian hari.


Proses Penyusunan Melibatkan Banyak Lembaga

Saat ini, penyusunan PP melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga strategis. Di antaranya ialah Kementerian PAN-RB, Kementerian Hukum, serta Kementerian Sekretariat Negara.

Selain itu, pemerintah juga berkoordinasi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi tersebut memberikan masukan agar regulasi baru sejalan dengan semangat reformasi institusi kepolisian.

Melalui koordinasi lintas lembaga, pemerintah berupaya menghasilkan PP yang komprehensif dan aplikatif.


Pembahasan Jabatan yang Dapat Diisi Polisi Aktif

Salah satu fokus utama PP ini adalah menentukan jenis jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri. Pemerintah akan membatasi jabatan tersebut pada posisi yang relevan dengan fungsi keamanan dan penegakan hukum.

Dengan demikian, penugasan tidak dilakukan secara luas dan bebas. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan setiap penempatan memiliki urgensi dan dasar yang jelas.

Di sisi lain, jabatan yang bersifat administratif murni tetap diprioritaskan untuk ASN sipil.


Dampak terhadap Anggota Polri Aktif

PP ini berpotensi membawa dampak langsung bagi anggota Polri yang saat ini menduduki jabatan sipil. Beberapa dari mereka harus menentukan pilihan.

Jika jabatan yang diemban tidak termasuk dalam ketentuan PP, anggota Polri tersebut perlu mengajukan pensiun dini atau mengundurkan diri dari jabatan sipilnya.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat mendadak. Penyesuaian akan dilakukan secara bertahap.


Target Penyelesaian Januari 2026

Pemerintah menargetkan seluruh proses penyusunan PP rampung pada Januari 2026. Target ini dipilih agar regulasi segera berlaku dan mengakhiri ketidakpastian hukum.

Setelah PP diterbitkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh. Langkah ini penting agar setiap instansi memahami aturan baru secara utuh.

Dengan demikian, implementasi dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan kegaduhan baru.


Implikasi terhadap Reformasi Birokrasi

Lebih jauh, PP ini juga berkaitan erat dengan agenda reformasi birokrasi nasional. Pemerintah ingin memastikan birokrasi sipil tetap profesional, netral, dan berbasis merit.

Selain itu, regulasi ini juga mempertegas pemisahan peran antara aparat keamanan dan birokrasi sipil. Pemisahan tersebut dinilai penting dalam sistem demokrasi modern.

Oleh karena itu, PP ini tidak hanya menyentuh Polri, tetapi juga tata kelola pemerintahan secara keseluruhan.


Kesimpulan

Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang penugasan anggota Polri di jabatan sipil menjadi langkah strategis pemerintah. Regulasi ini menjawab putusan MK, polemik publik, serta kebutuhan kepastian hukum.

Dengan target penyelesaian Januari 2026, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam menata ulang sistem penugasan Polri. Selain itu, PP ini diharapkan memperkuat reformasi birokrasi dan profesionalisme aparatur negara.

Jika diterapkan secara konsisten, PP ini akan menjadi fondasi penting bagi tata kelola pemerintahan yang lebih tertib dan konstitusional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *