BantuanNasionalSosial

Roti O Minta Maaf Usai Viral Menolak Pembayaran Tunai Lansia: Kronologi, Respons Hukum & Implikasi Layanan Konsumen

Duniakreasi.id — Jakarta — Manajemen Roti O meminta maaf secara resmi setelah video viral memperlihatkan pegawai menolak pembayaran tunai dari seorang pelanggan lansia. Selain itu, insiden ini memicu kritik publik dan diskusi luas mengenai hak konsumen, kebijakan pembayaran, serta inklusi layanan di era digital. Kejadian ini muncul di tengah percepatan digitalisasi ekonomi Indonesia.


Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula saat seorang nenek membeli barang di gerai Roti O. Pegawai outlet menolak menerima uang tunai. Menurut video yang diunggah di TikTok, pegawai menyatakan bahwa gerai hanya menerima pembayaran melalui QRIS atau metode non-tunai.

Video itu kemudian menyebar cepat di Instagram dan X. Selain itu, banyak akun menyoroti bahwa outlet menolak uang tunai sepenuhnya. Dalam video, seorang pria memprotes tindakan pegawai. Ia membela pelanggan lansia yang tidak familiar dengan pembayaran digital.

Dengan demikian, video ini menjadi trending di media sosial. Publik ramai membahas kewajiban pelaku usaha menerima uang tunai di Indonesia.


Permintaan Maaf dan Klarifikasi Roti O

Menanggapi viralnya video, Roti O merilis pernyataan resmi melalui akun Instagram @rotio.indonesia. Mereka meminta maaf atas kejadian tersebut. Mereka juga menyesal atas ketidaknyamanan yang timbul pada pelanggan.

Manajemen menjelaskan bahwa kebijakan transaksi digital di beberapa outlet bertujuan untuk:

  1. Mempermudah layanan pelanggan.
  2. Memberikan promo dan penawaran harga.
  3. Mempercepat proses transaksi secara efisien.

Selain itu, manajemen menegaskan telah melakukan evaluasi internal. Mereka berkomitmen meningkatkan layanan dan mencegah kejadian serupa terjadi lagi.


Respons Publik

Publik bereaksi beragam. Banyak warganet mengkritik kebijakan yang dianggap mengabaikan pelanggan lansia. Mereka menilai penolakan pembayaran tunai diskriminatif.

Di sisi lain, beberapa netizen menyatakan bahwa perusahaan berhak menentukan metode pembayaran. Namun, mereka juga menekankan pentingnya menyediakan opsi yang inklusif bagi semua pelanggan.


Aspek Hukum: Penolakan Uang Tunai

Kasus ini menyinggung hukum terkait kewajiban menerima uang sah di Indonesia. Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa setiap pihak wajib menerima rupiah sebagai alat pembayaran sah. Hal ini diatur dalam Pasal 33 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Oleh karena itu, menolak uang tunai bertentangan dengan undang-undang. Pengecualian hanya berlaku jika terdapat keraguan mengenai keaslian uang.

BI menambahkan bahwa penggunaan sistem pembayaran digital tetap didorong. Namun, uang tunai tetap penting dan sah untuk semua transaksi.


Tanggapan Pemerintah dan Pelaku Usaha

Kementerian UMKM menyoroti kasus ini. Mereka menyatakan bahwa digitalisasi UMKM perlu didukung. Namun, pelaku usaha tidak boleh mengesampingkan uang tunai.

Menteri UMKM menyarankan pendekatan dual payment system. Sistem ini memungkinkan pelanggan memilih antara tunai dan non-tunai. Selain itu, pemerintah mendorong transisi digital dilakukan bertahap. Hal ini mempertimbangkan kemampuan teknologi masyarakat dan kondisi ekonomi lokal.


Diskusi Lebih Luas: Digitalisasi vs Inklusi

Kasus ini memunculkan diskusi tentang keseimbangan digitalisasi dan layanan inklusif. Fokusnya meliputi:

  • Percepatan digitalisasi pembayaran.
  • Hak konsumen lansia dan penyandang disabilitas.
  • Peran pelaku usaha dalam menyediakan layanan yang mudah diakses semua segmen masyarakat.

Dengan demikian, pelaku usaha diharapkan mempertimbangkan kedua sisi: inovasi teknologi dan tanggung jawab sosial.


Kesimpulan

Insiden Roti O mengingatkan pentingnya:

  1. Permintaan maaf perusahaan menunjukkan kesadaran akan dampak sosial.
  2. Penegasan hukum BI mengingatkan kewajiban menerima rupiah sah.
  3. Respons pemerintah menekankan pentingnya opsi pembayaran ganda.
  4. Publik menyoroti inklusivitas layanan, terutama bagi pelanggan yang belum familiar dengan teknologi digital.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha. Mereka harus menyeimbangkan inovasi teknologi dengan tanggung jawab hukum dan sosial.

Sebagai hasilnya, perusahaan diharapkan mampu melayani seluruh lapisan masyarakat dengan baik, sambil tetap memanfaatkan kemajuan digitalisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *