NasionalSosial

Bahaya Merokok Sambil Naik Motor: Pelanggaran Aturan dan Ancaman Keselamatan

Duniakreasi.id — Fenomena merokok sambil naik motor menjadi sorotan serius. Aktivitas ini bukan sekadar kebiasaan buruk, tetapi juga mengancam keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain. Otoritas lalu lintas menegaskan larangan ini untuk menjaga keselamatan masyarakat.

1. Merokok Sambil Berkendara: Aturan yang Jelas

Regulasi lalu lintas Indonesia melarang pengendara melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi, termasuk merokok. Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan hal ini.

Kepolisian aktif menindak pengendara yang melanggar aturan ini untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. Pasal 283 UU LLAJ memberi aparat kewenangan memberikan sanksi pidana atau administratif kepada pengendara yang hilang fokus akibat aktivitas seperti merokok.

2. Sanksi Hukum Bagi Pelanggar

Pelanggar yang kedapatan merokok saat berkendara mendapat denda hingga Rp 750.000 atau kurungan maksimal tiga bulan. Sanksi ini menimbulkan efek jera dan menekan praktik merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor.

Selain sanksi, polisi rutin melakukan patroli dan penertiban di ruas jalan untuk menindak pengendara yang merokok, menegaskan komitmen aparat menjaga keselamatan.

3. Fokus Pada Keselamatan

Larangan ini ada untuk alasan jelas: keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain.

  • Gangguan Konsentrasi: Merokok mengurangi fokus pengendara karena tangan dan perhatian digunakan untuk merokok, bukan mengendalikan motor.
  • Gangguan Visual: Asap dan abu rokok bisa mengganggu penglihatan pengendara maupun pengguna jalan lain, meningkatkan risiko kecelakaan.
  • Dampak pada Pengguna Jalan Lain: Bara rokok dan asap dapat mengganggu kendaraan di sekitar pengendara, membahayakan orang lain di jalan.

4. Realitas di Lapangan

Banyak pengendara masih nekat merokok saat berkendara meski aturan jelas. Video viral di media sosial menunjukkan pengendara marah ketika ditegur, meski aparat menegaskan bahwa merokok sambil berkendara melanggar hukum dan membahayakan.

Fenomena ini menunjukkan perlunya pendidikan dan sosialisasi lebih intensif agar masyarakat memahami risiko nyata dari merokok sambil naik motor.

5. Dampak Kesehatan dan Keselamatan

Merokok sendiri berbahaya bagi kesehatan karena meningkatkan risiko kanker, stroke, dan gangguan pernapasan. Saat digabungkan dengan berkendara, risiko kecelakaan meningkat signifikan, mengancam nyawa pengendara dan orang lain.

6. Peran Pemerintah dan Masyarakat

Keselamatan berkendara membutuhkan kolaborasi pemerintah dan masyarakat:

  • Edukasi Publik: Kampanye keselamatan harus menekankan bahaya merokok saat mengendarai motor.
  • Penegakan Hukum: Polisi harus konsisten menindak pelanggar.
  • Kesadaran Individu: Setiap pengendara harus memahami bahwa merokok sambil berkendara dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

7. Kesimpulan

Merokok sambil naik motor tampak sepele, tetapi aturan dan prinsip keselamatan menegaskan bahwa aktivitas ini berbahaya dan ilegal. Kesadaran pengendara terhadap risiko hukum dan keselamatan menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan berkendara yang aman bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *