KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Importasi di Bea Cukai, Mantan Direktur Ikut Terjerat
duniakreasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penetapan ini muncul setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung pada 4 Februari 2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa penyidik telah menemukan bukti yang cukup kuat untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK menilai para tersangka terlibat aktif dalam praktik pengaturan jalur importasi agar sejumlah barang bisa masuk tanpa pemeriksaan sesuai aturan.
Enam Tersangka dan Peran Mereka
KPK menetapkan enam tersangka dengan latar belakang berbeda, baik dari unsur pejabat maupun pihak swasta. Mereka terdiri dari:
- Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026
- Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
- Orlando Hamonang, Kepala Seksi Intelijen DJBC
- John Field, pemilik PT Blueray
- Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
- Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray
Dari enam tersangka tersebut, lima langsung masuk tahanan KPK untuk 20 hari pertama. Satu tersangka, yakni John Field, tidak berada di lokasi saat OTT berlangsung dan kini masuk dalam daftar pencarian. KPK telah mengajukan pencekalan agar yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT terhadap 17 orang di beberapa lokasi. Tim penyidik mengamankan sejumlah pejabat Bea Cukai serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengurusan importasi barang.
Penyelidikan awal menunjukkan adanya praktik pengaturan jalur impor tertentu agar barang milik PT Blueray dapat masuk dengan pemeriksaan yang lebih longgar. Para pejabat yang berwenang diduga menerima imbalan agar proses administrasi dan pengawasan berjalan sesuai kepentingan perusahaan tersebut.
Skema Suap dan Jatah Bulanan
Penyidik KPK menemukan bahwa PT Blueray secara rutin memberikan uang kepada oknum Bea Cukai sebagai imbalan atas kemudahan dalam proses impor. Skema ini berjalan sejak Desember 2025 hingga awal Februari 2026.
Perusahaan tersebut menyalurkan dana dalam bentuk “jatah bulanan” kepada sejumlah pejabat kunci di DJBC. Uang ini berfungsi sebagai bayaran agar petugas tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang impor dan mempercepat proses administrasi.
KPK menilai praktik ini sebagai bentuk suap dan gratifikasi yang jelas melanggar hukum serta merusak sistem pengawasan negara.
Barang Bukti Bernilai Fantastis
Dalam penggeledahan dan penyitaan, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp40,5 miliar. Barang bukti itu mencakup:
- Uang tunai dalam rupiah senilai hampir Rp2 miliar
- Uang tunai dalam dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura
- Yen Jepang dalam jumlah signifikan
- Logam mulia dengan berat lebih dari lima kilogram
- Sebuah jam tangan mewah bernilai ratusan juta rupiah
KPK menyita seluruh aset tersebut dari sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para tersangka. Penyidik akan menelusuri asal-usul harta tersebut untuk memastikan apakah seluruhnya berasal dari tindak pidana korupsi.
Ancaman Hukum bagi Para Tersangka
KPK menjerat para tersangka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang suap dan gratifikasi. Para pejabat Bea Cukai terancam hukuman lebih berat karena menyalahgunakan jabatan publik untuk kepentingan pribadi dan pihak swasta.
Sementara itu, pihak perusahaan yang memberikan suap juga akan menghadapi tuntutan pidana karena secara aktif mendorong terjadinya praktik korupsi.
Dampak Besar bagi Sistem Pengawasan Impor
Kasus ini kembali menyoroti sektor bea dan cukai sebagai area yang rawan praktik korupsi. DJBC memegang peran penting dalam menjaga penerimaan negara, keamanan perdagangan, serta perlindungan industri dalam negeri. Ketika pejabat di level strategis terlibat suap, negara berisiko mengalami kerugian fiskal dan gangguan tata niaga.
Pengamat antikorupsi menilai penindakan terhadap pejabat tinggi DJBC sebagai sinyal kuat bahwa KPK tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang, sekalipun pelaku berasal dari instansi yang memiliki peran vital dalam perekonomian nasional.
Langkah KPK Selanjutnya
Setelah penetapan tersangka dan penahanan awal, KPK akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan pendalaman peran masing-masing pihak. Penyidik juga akan menelusuri apakah terdapat aliran dana ke pihak lain di luar enam tersangka.
KPK berkomitmen membawa perkara ini ke pengadilan tindak pidana korupsi setelah seluruh berkas lengkap. Terhadap tersangka yang melarikan diri, KPK akan melakukan pengejaran intensif hingga berhasil menghadirkannya ke proses hukum.

