Komdigi Godok Regulasi untuk Lindungi Karya Jurnalistik dari Pengambilan AI Tanpa Izin
duniakreasi.id – Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyusun regulasi baru untuk melindungi karya jurnalistik dari praktik pengambilan dan pemanfaatan konten oleh teknologi kecerdasan buatan (AI) tanpa izin. Pemerintah merancang aturan ini sebagai respons atas meningkatnya penggunaan berita oleh sistem AI yang mengutip, merangkum, bahkan menayangkan ulang karya media tanpa persetujuan atau kompensasi.
Komdigi menilai situasi ini berpotensi merugikan industri pers dan mengancam keberlanjutan jurnalisme profesional. Melalui regulasi tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pemanfaatan karya jurnalistik oleh sistem AI berlangsung secara adil, transparan, dan menghormati hak cipta.
AI Mengambil Berita Tanpa Izin, Media Dirugikan
Direktur Informasi Publik Komdigi, Nursodik Gunarjo, menegaskan bahwa banyak sistem AI saat ini menyerap konten berita secara otomatis. Mereka menggunakan artikel, foto, dan laporan jurnalistik sebagai bahan pelatihan dan sumber jawaban, tetapi sering kali tidak meminta izin dari pemilik konten.
Menurut Nursodik, praktik ini tidak hanya melanggar prinsip hak cipta, tetapi juga menggerus pendapatan media. Ketika AI menampilkan ringkasan atau potongan berita secara langsung kepada pengguna, pembaca tidak lagi mengunjungi situs media asli. Akibatnya, media kehilangan trafik, iklan, dan nilai ekonomi dari karya jurnalistik mereka sendiri.
Komdigi melihat fenomena ini sebagai ancaman serius terhadap ekosistem pers yang sehat.
Pemerintah Siapkan Aturan Izin dan Kompensasi
Dalam rancangan regulasi yang sedang digodok, Komdigi akan mengatur secara jelas bagaimana sistem AI boleh menggunakan karya jurnalistik. Setiap pengambilan, pemrosesan, dan penayangan ulang konten berita harus melalui mekanisme izin dari pemilik hak cipta atau perusahaan media.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan skema kompensasi atau royalti. Jika perusahaan teknologi menggunakan karya jurnalistik sebagai bahan pelatihan atau konten komersial, mereka wajib memberikan imbalan yang layak kepada media.
Langkah ini bertujuan menciptakan hubungan yang seimbang antara industri teknologi dan industri pers.
Dewan Pers Dorong Keadilan bagi Media
Dewan Pers turut mendukung langkah Komdigi. Lembaga ini menilai bahwa karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi dan intelektual yang harus dihormati.
Dewan Pers menegaskan bahwa perusahaan AI tidak boleh memperlakukan berita sebagai sumber data gratis. Wartawan dan redaksi menghabiskan waktu, biaya, dan tenaga untuk menghasilkan informasi yang akurat. Karena itu, setiap pemanfaatan oleh pihak ketiga harus disertai penghargaan yang pantas.
Tanpa aturan yang jelas, teknologi berpotensi mengambil keuntungan dari kerja jurnalistik tanpa memberikan kontribusi balik.
Masalah Zero Click dan Anjloknya Trafik Media
Salah satu dampak paling nyata dari penggunaan AI adalah fenomena zero click. Pengguna kini sering mendapatkan jawaban langsung dari mesin AI tanpa perlu membuka situs berita.
Ketika ini terjadi, media kehilangan pembaca. Mereka juga kehilangan pendapatan iklan yang bergantung pada kunjungan halaman. Jika kondisi ini terus berlanjut, banyak media berisiko kesulitan membiayai liputan dan produksi berita.
Komdigi ingin menghentikan tren ini dengan memastikan bahwa AI tidak memotong hubungan antara media dan pembacanya.
AI Harus Menjadi Alat, Bukan Pengganti Jurnalis
Selain soal hak cipta, Komdigi dan Dewan Pers juga menekankan aspek etika. Mereka sepakat bahwa AI harus berfungsi sebagai alat bantu bagi jurnalis, bukan sebagai pengganti.
Teknologi boleh membantu riset data, transkripsi, atau analisis, tetapi manusia tetap harus mengendalikan proses editorial. Jurnalis bertanggung jawab atas verifikasi, konteks, dan keakuratan informasi.
Pendekatan ini menjaga kualitas berita dan melindungi publik dari informasi yang menyesatkan.
Ancaman Disinformasi dan Keamanan Jurnalis
Komdigi juga melihat hubungan erat antara regulasi AI dan perlindungan demokrasi. AI yang memproduksi atau menyebarkan informasi tanpa kontrol dapat mempercepat penyebaran hoaks dan disinformasi.
Di sisi lain, jurnalis menghadapi tekanan baru di ruang digital. Mereka tidak hanya menghadapi ancaman fisik, tetapi juga serangan daring, manipulasi informasi, dan pencurian konten.
Dengan regulasi ini, pemerintah ingin menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan adil bagi pekerja media.
Kolaborasi dengan Media dan Platform Digital
Dalam proses penyusunan regulasi, Komdigi melibatkan berbagai pihak. Pemerintah mengundang organisasi pers, perusahaan teknologi, akademisi, dan komunitas digital untuk memberikan masukan.
Pendekatan ini bertujuan menghasilkan aturan yang realistis dan dapat diterapkan. Pemerintah tidak ingin menghambat inovasi teknologi, tetapi juga tidak ingin membiarkan industri pers tergerus tanpa perlindungan.
Menuju Ekosistem Digital yang Berkeadilan
Regulasi perlindungan karya jurnalistik menjadi bagian dari visi besar pemerintah untuk membangun tata kelola AI yang berpusat pada manusia. Teknologi harus mendukung kreativitas, bukan mengeksploitasinya.
Dengan aturan yang jelas tentang izin, royalti, dan etika, Komdigi berharap hubungan antara media dan teknologi bisa berjalan secara sehat. Media tetap mampu menghasilkan berita berkualitas, sementara AI tetap berkembang secara bertanggung jawab.

