BlogNasionalSosial

Bahar bin Smith Masih Jalani Pemeriksaan Intensif di Polres Metro Tangerang Kota

duniakreasi.id – TANGERANG — Tokoh agama sekaligus penceramah publik, Bahar bin Smith, hingga Rabu malam masih berada di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anggota organisasi kemasyarakatan Banser. Pemeriksaan berlangsung sejak Selasa sore dan terus berlanjut tanpa kepastian waktu selesai.

Bahar datang memenuhi panggilan penyidik dengan sikap kooperatif. Ia memasuki gedung Satreskrim pada sore hari dan langsung mengikuti proses pemeriksaan. Tim kuasa hukumnya mendampingi sepanjang proses berlangsung.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya menghormati proses hukum dan bersedia menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Menurutnya, Bahar dalam kondisi sehat dan tetap tenang meski harus menjalani pemeriksaan yang cukup panjang.

“Klien kami hadir dan menjalani pemeriksaan dengan baik. Kami meminta publik bersabar sampai penyidik menyelesaikan seluruh prosesnya,” kata Ichwan kepada wartawan.

Hingga malam hari, Bahar belum meninggalkan ruang penyidik. Pihak kepolisian juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan atau langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan.


Kronologi Kasus yang Menyeret Bahar bin Smith

Kasus ini bermula dari sebuah peristiwa yang terjadi pada akhir September 2025 di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu Bahar menghadiri sebuah kegiatan ceramah keagamaan. Di lokasi acara, seorang anggota Banser mendekati Bahar untuk bersalaman. Namun situasi berubah ketika beberapa orang yang berada di sekitar Bahar membawa pria tersebut ke dalam sebuah ruangan.

Di dalam ruangan itulah korban mengalami tindakan kekerasan. Ia mengaku mendapat pukulan dan perlakuan kasar dari beberapa orang. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan masuk ke dalam proses penyelidikan.

Setelah mengumpulkan keterangan saksi, korban, serta melakukan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka. Polisi menilai terdapat cukup bukti yang mengarah pada keterlibatan Bahar dalam insiden tersebut.


Pasal yang Menjerat Bahar

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal pidana terhadap Bahar bin Smith. Ia dijerat dengan pasal tentang penganiayaan, pengeroyokan, serta turut serta melakukan tindak pidana. Polisi juga memasukkan pasal pencurian dengan kekerasan karena dalam peristiwa tersebut terdapat unsur perampasan barang milik korban.

Penerapan pasal berlapis menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani perkara ini. Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut terbilang berat, sehingga proses hukum yang sedang berjalan menjadi perhatian besar publik.


Pemeriksaan Berjalan Berjam-jam

Penyidik memanggil Bahar untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Selasa, 11 Februari 2026. Ia datang ke Polres Metro Tangerang Kota pada sore hari dan langsung mengikuti proses pemeriksaan.

Proses tanya jawab berlangsung cukup lama karena penyidik menggali banyak aspek, mulai dari kronologi kejadian, peran masing-masing pihak, hingga hubungan Bahar dengan orang-orang yang berada di lokasi saat kejadian.

Kuasa hukum Bahar menyebut pemeriksaan memakan waktu panjang karena penyidik mengajukan banyak pertanyaan detail. Namun pihaknya menegaskan bahwa kliennya tetap menjawab dengan kooperatif.

“Kami tidak menghindari apa pun. Semua pertanyaan dijawab sesuai dengan apa yang diketahui klien kami,” ujar Ichwan.


Upaya Penyelesaian Secara Damai

Di tengah proses hukum yang berjalan, tim kuasa hukum Bahar juga menyebut kemungkinan menempuh jalur restorative justice atau penyelesaian secara damai. Pendekatan ini bertujuan mempertemukan pihak terlapor dan korban untuk mencari solusi yang adil tanpa harus melalui proses pidana yang panjang.

Namun, langkah ini baru sebatas wacana. Hingga saat ini belum ada kesepakatan resmi antara kedua belah pihak. Penyidik juga masih fokus menyelesaikan proses pemeriksaan dan pendalaman perkara.

Jika kedua pihak sepakat, mekanisme restorative justice bisa menjadi opsi. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan kepolisian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


Sikap Kepolisian

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Penyidik memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak mana pun.

Polisi juga menyatakan akan menentukan langkah hukum berikutnya setelah pemeriksaan terhadap Bahar selesai. Keputusan mengenai penahanan, penangguhan, atau pemanggilan lanjutan akan diumumkan secara resmi.


Perhatian Publik yang Tinggi

Kasus yang melibatkan Bahar bin Smith menarik perhatian luas karena sosoknya dikenal publik sebagai tokoh agama dengan basis pengikut yang besar. Setiap perkembangan dalam kasus ini langsung menjadi sorotan.

Sejumlah pendukung Bahar juga terlihat memantau situasi di sekitar kantor polisi. Namun aparat keamanan menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan tidak terjadi gangguan selama proses pemeriksaan berlangsung.


Menunggu Keputusan Penyidik

Hingga berita ini ditulis, Bahar bin Smith masih berada di ruang pemeriksaan Polres Metro Tangerang Kota. Penyidik belum mengumumkan apakah Bahar akan langsung ditahan atau diperbolehkan pulang setelah pemeriksaan.

Kuasa hukum meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak berspekulasi. Ia menegaskan kliennya akan tetap mengikuti setiap prosedur yang ditetapkan aparat.

“Kami percaya pada proses hukum. Biarkan penyidik bekerja dan menyampaikan hasilnya secara resmi,” tutup Ichwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *