BlogFinansialNasional

Polisi Tangkap Dua Pelaku, Gagalkan 87 Motor Bodong di Pekalongan

duniakreasi.id – Pekalongan, Jawa Tengah – Polisi menangkap dua tersangka dan menyita 87 motor bodong yang hendak dikirim dari Pekalongan ke Bandung. Motor ini tidak memiliki dokumen sah seperti STNK dan BPKB.

Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, memimpin operasi ini. Polisi bergerak setelah menerima informasi dari warga tentang pengiriman motor ilegal melalui ekspedisi kereta api.


Penangkapan dan Barang Bukti

Polisi mendatangi ekspedisi di Pekalongan. Mereka memeriksa dokumen dan mencocokkan nomor rangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan semua motor tidak sah secara hukum.

Tim langsung menyita 87 unit motor berbagai merek. Beberapa unit masih terlihat baru. Polisi menilai pelaku sengaja mengirim banyak motor sekaligus agar tidak terdeteksi.

Dua pelaku, R dan S, berada di lokasi saat penggerebekan. Polisi menangkap mereka dan membawa ke kantor. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan ada jaringan lebih besar.


Modus Operandi

Polisi mengungkap modus para pelaku. Mereka membeli motor baru melalui kredit. Namun, mereka menggunakan KTP orang lain untuk proses pengajuan.

Setelah kredit disetujui, pelaku mengambil motor dan menimbun di gudang di Bandung. Mereka menggunakan ekspedisi agar pengiriman terlihat legal.

Polisi menyebut pelaku R dan S bekerja atas perintah AM, yang kini menjadi buron. AM diduga mengatur gudang penampungan dan koordinasi jaringan.


Dampak dan Ancaman Hukum

Polisi menekankan motor bodong merugikan konsumen dan perusahaan leasing. Pemilik tidak bisa mengurus pajak atau balik nama. Motor juga tidak tercakup asuransi jika terjadi kecelakaan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 591 dan 592 KUHP tentang penadahan dan perdagangan barang tanpa dokumen. Ancaman hukum maksimal enam tahun penjara.

Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak ekspedisi atau oknum leasing. Mereka juga menelusuri aliran dana hasil penjualan motor bodong.


Pencegahan dan Pengawasan

Polda Jawa Tengah memperkuat koordinasi dengan Samsat, leasing, dan ekspedisi. Tujuannya, mencegah kasus motor bodong kembali terjadi.

Polisi mengimbau masyarakat lebih hati-hati saat membeli motor. Jangan tergiur harga murah tanpa memeriksa dokumen. Pastikan STNK dan BPKB asli sebelum transaksi.

Kombes Anwar mengingatkan, transaksi kendaraan ilegal bisa berimplikasi pidana bagi pembeli yang mengetahui status motor.


Respons Publik

Kasus motor bodong ini menarik perhatian warga dan pengamat otomotif. Mereka khawatir praktik serupa terjadi di wilayah lain.

Polisi menilai jaringan ini terstruktur rapi. Ada yang mengurus kredit, ada yang mengatur pengiriman, dan ada yang menyiapkan gudang penampungan.

Pengungkapan ini memberi pesan tegas. Polisi menunjukkan keseriusan menindak sindikat motor bodong. Warga diminta aktif melapor jika mengetahui praktik ilegal.


Kesimpulan

Polisi berhasil menghentikan pengiriman 87 motor bodong dari Pekalongan ke Bandung. Dua pelaku ditangkap, satu masih buron.

Kasus ini menegaskan bahwa sindikat motor bodong masih aktif. Aparat menindak tegas setiap pelaku. Masyarakat harus waspada saat membeli kendaraan.

Dengan pengawasan ketat dan kerja sama lintas sektor, polisi berharap dapat menutup celah motor bodong di Jawa Tengah dan daerah lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *