Diberhentikan 3 Bulan Usai Umrah Saat Aceh Banjir, Mirwan Buka Suara
Aceh — Isu pemberhentian sementara pejabat pemerintah di Aceh kembali menjadi perhatian publik. Mirwan, yang diberhentikan selama tiga bulan usai menunaikan ibadah umrah, buka suara terkait keputusan tersebut, yang terjadi bersamaan dengan musibah banjir di sejumlah wilayah Aceh.
Kabar ini pertama kali ramai di media nasional pada Selasa pagi (10 Desember 2025). Keputusan pemberhentian sementara ini menuai pro dan kontra, terutama karena waktunya bersamaan dengan musim hujan dan banjir yang melanda daerah-daerah rawan di provinsi tersebut.
Kronologi Pemberhentian

Menurut informasi yang dihimpun, Mirwan baru kembali dari perjalanan ibadah umrah ketika pemerintah daerah mengeluarkan surat pemberhentian sementara. Keputusan ini terkait dengan evaluasi kinerja dan pengawasan tugas pejabat di masa darurat banjir.
Mirwan menegaskan bahwa meski sedang menjalani ibadah, dirinya tetap memprioritaskan koordinasi dengan tim di lapangan. Ia juga menyatakan bahwa pemberhentian sementara ini bersifat administratif, dan dirinya menghormati prosedur yang berlaku di pemerintahan Aceh.
Respons Mirwan
Dalam pernyataan resminya, Mirwan menyampaikan beberapa poin penting:
- Kepatuhan terhadap aturan: Ia mengaku menerima keputusan itu sebagai bagian dari mekanisme pemerintahan yang berlaku.
- Fokus pada masyarakat: Meski diberhentikan sementara, Mirwan memastikan tetap mengikuti perkembangan banjir dan kebutuhan masyarakat terdampak.
- Koordinasi pasca-umrah: Ia menegaskan bahwa agenda ibadah tidak menghalangi tanggung jawab sosial dan koordinasi dengan jajaran pemerintah daerah.
Pernyataan Mirwan mendapat perhatian dari publik, terutama kalangan warga yang terdampak banjir. Banyak yang menilai bahwa kehadiran pejabat di lapangan lebih penting dibandingkan prosedur administratif. Namun, sebagian pihak menekankan pentingnya aturan dan mekanisme evaluasi kinerja tetap dijalankan.
Dampak Banjir di Aceh
Banjir yang melanda Aceh pada periode tersebut mengakibatkan ribuan warga terdampak, infrastruktur terganggu, dan aktivitas ekonomi terhenti sementara. Pemerintah daerah, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait, telah melakukan langkah-langkah tanggap darurat:
- Evakuasi warga dari area rawan.
- Distribusi bantuan logistik dan obat-obatan.
- Pemetaan wilayah terdampak untuk mempercepat rehabilitasi.
Keputusan pemberhentian sementara pejabat seperti Mirwan memunculkan pertanyaan tentang efektivitas koordinasi tanggap bencana di tengah kondisi darurat.
Kesimpulan
Kasus pemberhentian Mirwan menyoroti tantangan birokrasi saat menghadapi bencana alam. Di satu sisi, prosedur administratif dan evaluasi kinerja tetap harus dijalankan; di sisi lain, keberadaan pejabat di lapangan menjadi sangat penting untuk membantu warga terdampak.
Publik menunggu kejelasan keputusan akhir, serta langkah-langkah pemerintah Aceh dalam memastikan penanganan banjir berjalan efektif. Mirwan, meski diberhentikan sementara, tetap menegaskan komitmen untuk memperhatikan kondisi masyarakat, menunjukkan pentingnya keseimbangan antara aturan dan kepentingan sosial.
