KPAI Desak Proses Cepat Kasus Anak Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi
duniakreasi.id – Jakarta — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta aparat hukum mempercepat penyelidikan kasus seorang anak berusia 12 tahun yang meninggal dunia. Anak ini, yang berinisial N, diduga dianiaya ibu tirinya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. KPAI menuntut pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini memicu keprihatinan publik karena kekerasan terjadi di lingkungan keluarga. Warga dan aktivis menyoroti perlunya perlindungan anak yang lebih ketat.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa itu terjadi di wilayah Surade. Korban berada di rumah saat libur sekolah. Ia mengalami luka lebam dan luka bakar di beberapa bagian tubuh. Keluarga segera membawa N ke RSUD Jampang Kulon, namun nyawanya tidak tertolong.
Video dan foto korban sempat viral di media sosial. Beberapa memperlihatkan kondisi fisik korban yang memicu dugaan penganiayaan.
Saksi menyatakan bahwa korban pernah menyebut bahwa ibu tirinya yang memukulnya. Pihak kepolisian terus menelusuri pengakuan ini.
KPAI: Kasus Ini Termasuk Filisida
Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, menilai kasus ini sebagai filisida, yaitu pembunuhan terhadap anak oleh figur pengasuh. Ia menegaskan, filisida termasuk bentuk kekerasan rumah tangga yang serius dan memerlukan tindakan hukum tegas.
“KPAI menuntut agar proses hukum berjalan cepat. Semua bukti harus segera diperiksa, dan pelaku harus dihukum sesuai ketentuan,” kata Diyah. Ia juga meminta pendampingan hukum diberikan kepada keluarga korban sejak awal penyelidikan.
Hukum perlindungan anak, seperti UU Nomor 35 Tahun 2014, memberi sanksi berat pada penganiayaan anak. Jika pelaku terbukti sebagai orang tua atau pengasuh, hukuman dapat ditambah sepertiga dari maksimum pidana.
Pembelaan Pelaku dan Pandangan Keluarga
Ibu tiri korban, TR (47), membantah tuduhan kekerasan. Ia menyatakan luka korban muncul karena penyakit yang diderita, seperti gangguan darah atau kulit. Ia menegaskan, ia tidak menyakiti anak itu secara fisik.
TR mengeluhkan bagaimana narasi di media sosial menimbulkan spekulasi negatif. Ia siap mengikuti proses hukum yang adil.
Ayah korban sebelumnya pernah melaporkan dugaan kekerasan. Ia sempat menyaksikan sang anak dipukul anak angkat lain dari istri barunya. Kasus itu berakhir dengan kesepakatan keluarga.
Aparat Penegak Hukum dan Investigasi
Polres Sukabumi terus menyelidiki kasus ini. Penyidik mengumpulkan hasil autopsi, keterangan saksi, dan bukti medis. Mereka menilai apakah kematian anak akibat penganiayaan atau kondisi medis.
KPAI menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi keluarga korban untuk mengurangi trauma dan stigma.
Dampak Sosial dan Perlunya Perlindungan Anak Lebih Kuat
Kasus ini menunjukkan perlunya sistem perlindungan anak yang lebih ketat. KPAI menyarankan pendidikan keluarga, peningkatan kesadaran publik tentang hak anak, dan fasilitas pendampingan bagi anak korban kekerasan.
Publik diimbau menunggu hasil resmi dari proses hukum. KPAI meminta proses transparan agar fakta lengkap terungkap, dan pelaku mendapat hukuman setimpal.
Kesimpulan: Kasus anak tewas di Sukabumi menyoroti kekerasan dalam keluarga (filisida). KPAI menuntut proses hukum cepat dan hukuman maksimal. Sementara itu, keluarga pelaku memberikan pembelaan terkait kondisi medis korban. Investigasi menyeluruh menjadi kunci untuk menegakkan keadilan.
