Merokok Saat Berkendara Bukan Hanya Kebiasaan: Ini Aturan dan Ancaman Sanksinya
duniakreasi.id — Jakarta — Aktivitas merokok sambil mengendarai kendaraan kini semakin mendapat sorotan. Selain dianggap mengganggu konsentrasi, perilaku ini juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Tidak hanya itu, tindakan ini kini termasuk pelanggaran hukum yang bisa berujung pada tilang, denda, atau pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan peraturan terkait keselamatan lalu lintas.
Alasan Pelarangan Merokok Saat Berkendara
Merokok saat mengemudi memecah fokus berkendara karena pengendara harus memegang rokok, menyalakan api, serta membuang abu atau puntungnya. Kombinasi aktivitas tersebut mengakibatkan perhatian terhadap lalu lintas dan kondisi jalan menjadi terganggu. Kondisi ini meningkatkan risiko kecelakaan, terutama saat situasi darurat di mana respon cepat sangat dibutuhkan.
Selain mengurangi konsentrasi, abu dan bara rokok yang terjatuh berpotensi menimbulkan gangguan bagi pengendara lain, terutama di belakang kendaraan, serta pejalan kaki.
Dasar Hukum dan Aturan Terkait
Larangan merokok saat berkendara tidak tertulis secara eksplisit di satu pasal tunggal, tetapi diatur dalam beberapa payung hukum lalu lintas Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mewajibkan pengendara memegang kendali kendaraan dengan penuh konsentrasi. Aktivitas yang mengganggu konsentrasi termasuk merokok.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan larangan melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu fokus pengendara, seperti merokok saat mengendarai sepeda motor.
Meski tidak tertulis bahwa “merokok dilarang secara eksplisit”, kedua regulasi itu dipahami sebagai dasar hukum yang sah untuk menindak perilaku merokok sambil berkendara.
Ancaman Sanksi Pidana dan Denda
Jika terbukti melakukan pelanggaran ini, pengendara bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 283 UU LLAJ. Berdasarkan aturan tersebut, pengendara yang menyebabkan gangguan konsentrasi saat berkendara dapat dijatuhi:
- Pidana kurungan hingga tiga bulan, atau
- Denda maksimal Rp750.000.
Penindakan bisa dilakukan langsung oleh petugas di lapangan. Polisi lalu lintas berwenang menilang pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara baik pada motor maupun mobil.
Dengan ancaman sanksi tersebut, larangan ini tidak lagi sekadar himbauan, tetapi merupakan kewajiban yang harus dipatuhi setiap pengendara demi keselamatan bersama.
Perbedaan Aturan di Berbagai Wilayah
Selain aturan nasional, beberapa pemerintah daerah di Indonesia telah memiliki regulasi yang lebih tegas, terutama terkait merokok di ruang publik atau kendaraan umum. Sebagai contoh, sejumlah kota besar menerapkan larangan merokok di dalam kendaraan umum dengan sanksi administratif yang berbeda dari UU LLAJ.
Penindakan yang Telah Dilakukan Polisi
Penindakan terhadap pelanggar aturan ini sebenarnya bukan hal baru. Pada 2019, sejumlah pengendara motor di beberapa daerah telah ditilang karena kedapatan merokok saat mengendarai sepeda motor. Dalam beberapa periode penertiban, ratusan pengendara sempat ditindak.
Data ini menggambarkan bahwa aparat penegak hukum sudah cukup lama mewaspadai praktik tersebut, walaupun penegakan baru lebih sering dilakukan secara intensif dalam beberapa tahun terakhir.
Dampak terhadap Keselamatan Lalu Lintas
Para ahli keselamatan lalu lintas menilai larangan ini penting. Mengemudi tanpa gangguan merupakan prinsip dasar keselamatan berkendara. Ketika seorang pengendara membagi konsentrasinya antara jalan dan rokok, peluang terjadinya kecelakaan meningkat tajam.
Gangguan berupa aktivitas yang memerlukan satu tangan untuk diangkat dari kemudi—seperti merokok—dapat memperlambat reaksi saat menghadapi situasi darurat. Hal ini mengancam keselamatan pengendara itu sendiri dan pengguna jalan lain yang berada di sekitarnya.
Dukungan Masyarakat dan Tips Kepatuhan
Sejumlah organisasi keselamatan jalan dan komunitas pengendara mendukung penegakan aturan ini. Mereka mendorong edukasi publik agar masyarakat memahami risiko nyata yang ditimbulkan. Membiasakan perilaku berkendara tanpa aktivitas lain di luar fokus utama diyakini akan membantu mengurangi angka kecelakaan.
Tips utama yang disarankan meliputi:
- Berhenti di tempat aman ketika ingin merokok.
- Fokus sepenuhnya saat berkendara.
- Hindari kebiasaan yang mengalihkan perhatian selama mengemudi.
Kesimpulan: Taat Aturan untuk Keselamatan Bersama
Merokok saat berkendara kini jelas bukan sekadar perilaku negatif, tetapi termasuk pelanggaran lalu lintas yang bisa berujung sanksi pidana dan denda. Dasar hukum, alasan keselamatan, serta penindakan yang semakin nyata menjadi dasar kuat bagi setiap pengendara untuk menghentikan kebiasaan ini.
Patuh terhadap aturan bukan hanya soal menghindari tilang, tetapi juga menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain di setiap perjalanan.
