DuniaKreasiNasional

Pajak Toyota Fortuner 2025: Rincian Lengkap Biaya Tahunan dari yang Termurah hingga Termahal

duniakreasi.id – Toyota Fortuner masih menjadi salah satu SUV ladder frame paling diminati di Indonesia. Mobil ini menawarkan desain gagah, mesin bertenaga, serta fitur yang cocok untuk kebutuhan keluarga maupun profesional. Namun, sebelum memutuskan membeli atau mempertahankan kepemilikan Fortuner, calon pemilik perlu memahami kewajiban penting berupa pajak kendaraan tahunan.

Pada 2025, besaran pajak Toyota Fortuner berbeda-beda tergantung tipe mesin, varian, dan nilai jual kendaraan. Artikel ini mengulas secara lengkap rincian pajak tahunan Fortuner 2025, mulai dari varian paling murah hingga yang paling mahal, dengan penyajian informatif dan mudah dipahami.


Toyota Fortuner dan Kewajiban Pajak Kendaraan

Sebagai SUV kelas menengah ke atas, Toyota Fortuner masuk dalam kategori kendaraan dengan nilai jual tinggi. Pemerintah daerah menetapkan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang kemudian menjadi dasar perhitungan pajak tahunan.

Pajak tahunan kendaraan terdiri dari dua komponen utama, yaitu:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Besaran PKB dihitung dari persentase tertentu atas dasar pengenaan pajak, sedangkan SWDKLLJ memiliki tarif tetap sesuai kategori kendaraan.


Cara Menghitung Pajak Toyota Fortuner

Secara umum, perhitungan pajak tahunan Fortuner mengikuti rumus berikut:

Pajak Tahunan = PKB + SWDKLLJ

Untuk kendaraan pertama di wilayah seperti DKI Jakarta, tarif PKB biasanya berada di kisaran 2 persen dari dasar pengenaan pajak. Namun, tarif ini dapat berubah jika kendaraan tercatat sebagai kendaraan kedua atau lebih karena penerapan pajak progresif.


Rincian Pajak Toyota Fortuner 2025 Berdasarkan Varian

Berikut rincian estimasi pajak tahunan Toyota Fortuner 2025 berdasarkan varian mesin dan tipe transmisi, dengan asumsi kendaraan pertama dan tarif PKB standar.


Pajak Toyota Fortuner 2.4 L (Paling Murah)

Varian 2.4 liter menjadi pilihan paling ekonomis dari sisi pajak tahunan. Mesin diesel ini tetap menawarkan performa yang memadai untuk penggunaan harian.

Fortuner 2.4 G Manual

  • Pajak tahunan: sekitar Rp 9,1 juta

Fortuner 2.4 G Otomatis

  • Pajak tahunan: sekitar Rp 9,4 juta

Varian ini cocok bagi konsumen yang menginginkan SUV besar dengan beban pajak relatif lebih ringan dibanding tipe lain.


Pajak Toyota Fortuner 2.7 L

Fortuner 2.7 liter hadir dengan mesin bensin yang menawarkan tenaga lebih besar. Pajaknya berada satu tingkat di atas varian 2.4 liter.

Fortuner 2.7 Otomatis

  • Pajak tahunan: sekitar Rp 10,1 juta

Pajak varian ini sudah masuk kategori dua digit, namun masih tergolong wajar untuk SUV di kelasnya.


Pajak Toyota Fortuner 2.8 L (Termahal)

Varian 2.8 liter merupakan tipe tertinggi dengan mesin paling bertenaga serta opsi penggerak 4×4 dan fitur keselamatan lengkap.

Fortuner 2.8 VRZ 4×2

  • Pajak tahunan: sekitar Rp 10,1 juta

Fortuner 2.8 VRZ TSS 4×2

  • Pajak tahunan: sekitar Rp 10,2 juta

Fortuner 2.8 VRZ TSS 4×4

  • Pajak tahunan: mulai dari Rp 12,9 juta hingga Rp 13,2 juta

Varian ini mencatat pajak tertinggi karena nilai jual kendaraan dan spesifikasi teknisnya lebih tinggi dibanding tipe lain.


Perbedaan Pajak Berdasarkan Wilayah

Perlu dicatat, besaran pajak di atas menggunakan asumsi tarif kendaraan pertama di wilayah tertentu. Setiap provinsi memiliki kebijakan tarif yang bisa berbeda, termasuk penerapan pajak progresif.

Jika Fortuner terdaftar sebagai kendaraan kedua atau ketiga atas nama pemilik yang sama, maka pajak tahunan dapat meningkat cukup signifikan.


Faktor yang Mempengaruhi Pajak Fortuner

Beberapa faktor utama yang menentukan besar kecilnya pajak Toyota Fortuner antara lain:

  • Nilai jual kendaraan bermotor
  • Kapasitas mesin dan tipe penggerak
  • Status kepemilikan kendaraan
  • Tarif pajak daerah tempat kendaraan terdaftar

Semakin tinggi spesifikasi dan nilai kendaraan, semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan setiap tahun.


Tips Mengelola Pajak Kendaraan

Agar tidak terbebani di kemudian hari, pemilik Fortuner disarankan untuk:

  • Menghitung estimasi pajak sebelum membeli mobil
  • Memastikan status kepemilikan kendaraan tercatat dengan benar
  • Membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda
  • Memanfaatkan layanan pembayaran pajak digital atau drive-thru

Langkah ini membantu menjaga kendaraan tetap legal dan nyaman digunakan.


Kesimpulan

Pajak Toyota Fortuner 2025 berada di kisaran Rp 9 juta hingga lebih dari Rp 13 juta per tahun, tergantung varian dan status kepemilikan. Fortuner 2.4 liter menjadi pilihan paling hemat dari sisi pajak, sementara Fortuner 2.8 liter berpenggerak 4×4 mencatat pajak tertinggi.

Dengan memahami rincian pajak sejak awal, calon pemilik dapat menyesuaikan pilihan varian Fortuner sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *