NasionalSosial

Dua Pejabat Inalum Ditahan dalam Kasus Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar

Duniakreasi.id — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum. Penahanan ini berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan aluminium alloy. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp133 miliar.

Tim jaksa penyidik melakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. Penahanan berlangsung untuk mendukung proses penyidikan yang masih berjalan. Aparat hukum menilai langkah ini penting untuk menjaga kelancaran penanganan perkara.

Identitas dan Jabatan Tersangka

Kejati Sumut menetapkan dua tersangka berinisial DS dan JS. DS pernah menjabat sebagai Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha Inalum. JS menjabat sebagai Kepala Departemen Sales and Marketing pada periode yang sama.

Keduanya memegang peran penting dalam proses penjualan aluminium alloy. Jaksa menduga mereka menyalahgunakan kewenangan saat mengambil keputusan bisnis. Keputusan tersebut diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Awal Terungkapnya Kasus

Kasus ini berawal dari penyelidikan penjualan aluminium alloy pada periode 2018 hingga 2024. Inalum menjual produk aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. Transaksi awal menggunakan sistem pembayaran tunai dan SKBDN.

Dalam perkembangannya, pihak internal mengubah skema pembayaran. Perubahan tersebut beralih ke sistem Document Against Acceptance dengan tenor 180 hari. Jaksa menilai perubahan ini tidak memiliki dasar yang kuat.

Akibat skema baru itu, pembayaran dari pihak pembeli tidak kunjung terealisasi. Negara pun kehilangan potensi penerimaan dalam jumlah signifikan.

Dugaan Modus Korupsi

Penyidik menduga kedua tersangka menyetujui perubahan skema pembayaran secara sepihak. Mereka tidak mengamankan kepentingan negara dalam transaksi tersebut. Keputusan itu membuka risiko gagal bayar dari pihak pembeli.

Jaksa menemukan bahwa aluminium alloy tetap dikirim meski jaminan pembayaran melemah. Langkah ini dinilai tidak sesuai prinsip kehati-hatian. Akibatnya, negara menanggung kerugian sekitar USD 8 juta atau setara Rp133 miliar.

Tim penyidik mengantongi dokumen transaksi dan keterangan saksi. Bukti tersebut menguatkan dugaan adanya perbuatan melawan hukum.

Dasar Hukum dan Pasal yang Diterapkan

Jaksa menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka dikenai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Jaksa juga menambahkan Pasal 18 serta Pasal 55 KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengatur perbuatan yang merugikan keuangan negara. Jaksa menilai unsur pidana telah terpenuhi. Proses hukum pun terus berlanjut ke tahap pendalaman.

Alasan Penahanan

Kejati Sumut menilai penahanan perlu dilakukan sejak awal. Penyidik khawatir tersangka melarikan diri. Mereka juga berpotensi menghilangkan barang bukti.

Selain itu, penahanan mencegah kemungkinan pengulangan perbuatan. Langkah ini juga mempermudah pemeriksaan lanjutan terhadap saksi lain.

Penahanan awal berlangsung selama 20 hari. Jaksa dapat memperpanjang masa tahanan sesuai kebutuhan penyidikan.

Penyidikan Masih Berjalan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut menyatakan penyidikan belum selesai. Tim jaksa masih memeriksa sejumlah saksi tambahan. Pemeriksaan fokus pada proses persetujuan perubahan skema pembayaran.

Penyidik juga menelusuri aliran dana dalam transaksi tersebut. Mereka ingin memastikan tidak ada pihak lain yang ikut menikmati keuntungan. Jika bukti baru muncul, jaksa membuka peluang penetapan tersangka tambahan.

Dampak terhadap Inalum

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan BUMN strategis. Inalum memiliki peran penting dalam industri aluminium nasional. Publik menuntut transparansi dan perbaikan tata kelola perusahaan.

Pengamat menilai kasus ini sebagai peringatan keras. BUMN harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap transaksi. Pengawasan internal dinilai perlu diperkuat agar kasus serupa tidak terulang.

Pandangan Pengamat Hukum

Pengamat hukum pidana menilai perubahan skema pembayaran tanpa perlindungan negara sangat berisiko. Keputusan bisnis harus sejalan dengan aturan hukum dan prinsip akuntabilitas. Setiap penyimpangan dapat menimbulkan kerugian besar.

Mereka juga menekankan pentingnya pengawasan berlapis. Audit internal dan eksternal harus berjalan efektif. Aparat penegak hukum berperan sebagai pengawas terakhir.

Langkah Selanjutnya

Kejati Sumut berencana memperluas pemeriksaan dokumen internal Inalum. Penyidik akan memanggil pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan. Fokus utama tetap pada pembuktian unsur kerugian negara.

Jaksa juga berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian secara pasti. Hasil perhitungan ini akan menjadi dasar dalam proses persidangan.

Kesimpulan

Penahanan dua pejabat Inalum menegaskan keseriusan aparat hukum. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik bisnis BUMN harus berjalan transparan dan akuntabel. Setiap penyimpangan berpotensi merugikan negara.

Proses hukum masih berlanjut. Publik kini menunggu hasil penyidikan lanjutan dan kemungkinan penetapan tersangka baru. Kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola BUMN secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *