Nasional

Bupati Bekasi dan Ayahnya Terseret Kasus Korupsi, KPK Ungkap Pola Suap Proyek

duniakreasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, dalam dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kasus ini mencuri perhatian publik karena melibatkan relasi keluarga dalam penyalahgunaan kekuasaan jabatan publik.

KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2025. Selain Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang, penyidik juga menetapkan seorang pengusaha sebagai tersangka pemberi suap. Penetapan ini didasarkan pada bukti permulaan yang kuat, termasuk transaksi keuangan dan komunikasi antar pihak.

OTT dan Penahanan Tersangka

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tiga orang yang kemudian menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik langsung menahan para tersangka untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama. Langkah ini bertujuan mencegah upaya penghilangan barang bukti serta memastikan kelancaran proses hukum.

Penyidik menilai peran Bupati Bekasi sangat sentral karena ia memiliki kewenangan strategis dalam menentukan arah proyek dan kebijakan daerah. Ayahnya, HM Kunang, diduga memanfaatkan kedekatan keluarga untuk menjadi penghubung antara bupati dan pihak swasta.

Aliran Uang dan Nilai Dugaan Korupsi

KPK mengungkap bahwa Ade Kuswara Kunang diduga menerima uang hingga Rp14,2 miliar selama masa jabatannya. Jumlah tersebut berasal dari dua sumber utama. Pertama, penerimaan uang dari berbagai pihak yang berkepentingan dengan proyek pemerintah daerah. Kedua, praktik suap ijon proyek yang dilakukan sebelum proses pengadaan resmi berjalan.

Pola ijon proyek ini memungkinkan pihak swasta mengamankan proyek lebih awal dengan imbalan sejumlah uang kepada pejabat. Praktik tersebut jelas melanggar hukum karena merusak prinsip persaingan sehat dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa.

Peran Ayah sebagai Perantara

Dalam konstruksi perkara, HM Kunang tidak hanya bertindak sebagai perantara pasif. Penyidik menemukan indikasi bahwa ia aktif meminta dan menerima uang dari pihak-pihak yang mengincar proyek di Kabupaten Bekasi. Beberapa permintaan bahkan dilakukan secara langsung kepada satuan kerja perangkat daerah.

Peran ayah sebagai perantara dianggap efektif oleh pemberi suap karena hubungan keluarga dengan bupati membuka akses langsung ke pusat pengambilan keputusan. Skema ini menunjukkan bagaimana relasi personal dapat dimanfaatkan untuk menembus sistem birokrasi pemerintahan.

Kronologi Praktik Suap

Kasus ini bermula sejak Ade Kuswara Kunang menjabat sebagai Bupati Bekasi pada awal 2025. Sejak itu, komunikasi antara bupati, ayahnya, dan pihak swasta berlangsung secara intens. Dalam kurun waktu sekitar satu tahun, penyidik menduga terjadi beberapa kali penyerahan uang terkait proyek yang akan atau sedang berjalan.

KPK menilai praktik ini berlangsung secara sistematis. Uang suap diduga diberikan dalam beberapa tahap dengan nominal yang bervariasi. Penyidik juga menemukan indikasi bahwa sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi dan politik.

Dampak terhadap Pemerintahan Daerah

Kasus ini mengguncang kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi. Masyarakat yang berharap pada tata kelola pemerintahan yang bersih kini harus menghadapi kenyataan bahwa pimpinan daerahnya terjerat dugaan korupsi.

Selain berdampak pada citra pemerintahan, kasus ini juga berpotensi menghambat jalannya proyek pembangunan. Ketidakpastian kepemimpinan dan proses hukum yang berjalan dapat memengaruhi kinerja birokrasi serta kepercayaan investor.

Pernyataan dan Sikap Tersangka

Setelah penetapan tersangka, Ade Kuswara Kunang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bekasi. Ia mengaku menyesal atas peristiwa yang terjadi, meski tidak memberikan penjelasan rinci terkait substansi perkara. Sikap tersebut memicu beragam respons publik, mulai dari kekecewaan hingga tuntutan agar proses hukum berjalan transparan.

Sementara itu, HM Kunang memilih bungkam dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik. KPK menegaskan bahwa sikap kooperatif atau tidak dari tersangka akan memengaruhi penilaian dalam proses penegakan hukum.

Pasal yang Dikenakan

KPK menjerat Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang penerimaan suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.

Ancaman hukuman bagi para tersangka tidak ringan. Jika pengadilan membuktikan seluruh dakwaan, mereka berpotensi menghadapi hukuman penjara dalam jangka waktu panjang serta denda dalam jumlah besar.

Pesan Penting bagi Kepala Daerah

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi kepala daerah dan pejabat publik lainnya. Kekuasaan yang besar tanpa integritas membuka peluang terjadinya penyimpangan. KPK menegaskan bahwa relasi keluarga tidak dapat menjadi tameng hukum dalam praktik korupsi.

Pengawasan internal pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat menjadi faktor penting untuk mencegah kasus serupa. Transparansi dalam pengadaan proyek dan pembatasan konflik kepentingan harus menjadi prioritas utama.

Proses Hukum Berlanjut

KPK memastikan penyidikan akan terus berlanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang belum terungkap. Lembaga antirasuah juga membuka peluang pengembangan perkara jika ditemukan bukti tambahan.

Publik kini menunggu konsistensi penegakan hukum dalam kasus ini. Proses yang adil, terbuka, dan profesional diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di tingkat daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *