FinansialHiburanKreasiNasional

Mengapa Kini Wajib Biometrik untuk Registrasi SIM Card? Ini Penjelasan Menteri Komdigi

Duniakreasi.id — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan aturan baru yang mewajibkan registrasi kartu SIM dengan verifikasi biometrik wajah (face recognition) bagi pelanggan baru. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, yang mulai berlaku sejak Januari 2026 dan akan diberlakukan penuh pada Juli 2026.

Aturan ini merupakan respons terhadap tantangan keamanan digital yang semakin kompleks di Indonesia, terutama maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan nomor ponsel sebagai pintu masuk aksi penipuan, spam, dan penipuan lainnya. Pemerintah melihat registrasi berbasis biometrik sebagai langkah strategis untuk menjamin validitas identitas pengguna dan mempersempit ruang gerak kejahatan digital.


Apa Itu Registrasi Biometrik SIM Card?

Registrasi biometrik SIM card berarti bahwa calon pengguna nomor ponsel wajib melakukan verifikasi data wajah yang dicocokkan dengan identitas resmi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Untuk Warga Negara Asing (WNA), proses ini dilakukan dengan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.

Sebagian dari proses ini juga mencakup batasan jumlah nomor yang dapat dimiliki oleh satu identitas, yakni maksimal tiga nomor prabayar per operator, untuk mencegah penyalahgunaan identitas secara masif.


Kapan Aturan Ini Berlaku?

Penerapan registrasi biometrik akan dilakukan secara bertahap:

  • 📅 1 Januari 2026 – Sistem biometrik diluncurkan secara sukarela dan berjalan paralel dengan metode lama (melalui NIK/4444), untuk memberikan waktu adaptasi bagi masyarakat dan operator.
  • 📅 1 Juli 2026 – Registrasi SIM card wajib menggunakan biometrik wajah untuk semua pelanggan baru. Pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang selama nomornya masih aktif.

Tahapan ini dirancang untuk memastikan bahwa masyarakat dan infrastruktur digital siap menghadapi perubahan tanpa menimbulkan gangguan layanan.


Tujuan Utama Kebijakan Biometrik

🛡️ 1. Perkuat Keamanan Digital Nasional

Nomor ponsel selama ini sering menjadi alat yang digunakan para penjahat siber, seperti dalam kasus scam call, smishing, spoofing, dan teknik rekayasa sosial yang menipu masyarakat. Pemerintah memperkirakan bahwa kerugian akibat penipuan digital telah mencapai triliunan rupiah dan setiap bulan ada puluhan juta panggilan scam yang masuk ke masyarakat.

Melalui biometrik, nomor ponsel hanya bisa diaktifkan oleh pemilik wajah yang valid, sehingga identitas palsu atau anonim tidak dapat dengan mudah digunakan untuk tindakan ilegal.

🤝 2. Tingkatkan Akurasi Data Pelanggan

Sebelumnya, registrasi hanya mengandalkan data NIK dan KK, yang mudah dipalsukan atau dipinjamkan. Dengan wajah sebagai bukti verifikasi, sistem lebih sulit diakali oleh pihak yang ingin menyalahgunakan identitas lain.

📊 3. Menjaga Ekosistem Telekomunikasi yang Terpercaya

Dengan teknologi biometrik, operator dapat memelihara database pelanggan yang lebih bersih, sehingga membantu membersihkan daftar nomor tidak aktif atau nomor fiktif yang masih tersisa dalam sistem mereka. Ini juga membantu penegakan aturan seperti batas tiga nomor per identitas untuk setiap pelanggan.


Bagaimana Prosesnya Dilakukan?

Proses registrasi SIM berbasis biometrik dapat dilakukan melalui:

✔️ Gerai resmi operator seluler dengan bantuan petugas untuk verifikasi wajah.
✔️ Cara mandiri melalui aplikasi atau portal resmi operator dengan sistem face recognition.

Verifikasi wajah ini dilakukan melalui teknologi pengenalan wajah (facial recognition) yang datanya kemudian dicocokkan dengan database kependudukan nasional.


Respon dari Operator Seluler

Operator seluler besar di Indonesia, termasuk XL Axiata (XLSmart) dan lainnya, telah menyatakan kesiapan mereka untuk mengadopsi sistem registrasi biometrik ini sesuai dengan ketentuan pemerintah. Menurut pernyataan resmi pihak operator, teknologi face recognition akan menjadi bagian integral dari proses registrasi baru untuk memperkuat sistem keamanan dan identitas pelanggan.


Pro dan Kontra Kebijakan Ini

👍 Manfaat Utama:

✅ Mengurangi ruang gerak penjahat digital.
✅ Menjamin hanya pemilik wajah asli yang dapat aktifkan SIM.
✅ Menyederhanakan proses verifikasi identitas secara digital.

⚠️ Tantangan dan Kekhawatiran:

🔹 Isu keamanan data pribadi: Para pakar perlindungan data mengingatkan bahwa biometrik—seperti wajah—adalah data yang sangat sensitif dan jika bocor, bisa memiliki dampak serius karena tidak dapat diganti seperti password biasa.
🔹 Potensi kebocoran atau penyalahgunaan data: Masyarakat dan kelompok advokasi digital mengkhawatirkan bagaimana data wajah akan disimpan, dilindungi, dan dipakai di masa depan.

Pemerintah dan operator menegaskan bahwa infrastruktur serta aturan perlindungan data akan terus diperkaya untuk meminimalkan risiko tersebut.


Perbandingan dengan Tren Global

Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan biometrik untuk registrasi nomor ponsel. Beberapa negara lain, termasuk Korea Selatan, juga telah mengumumkan kebijakan serupa yang mewajibkan verifikasi wajah sebelum nomor ponsel dapat digunakan agar melindungi pelanggan dari penyalahgunaan identitas.


Saran untuk Masyarakat

Bagi calon pelanggan yang ingin mendaftarkan nomor SIM baru:

📌 Siapkan identitas resmi seperti KTP (untuk WNI) atau paspor/KITAS (untuk WNA).
📌 Pastikan wajah yang direkam saat verifikasi jelas dan sesuai dengan data Dukcapil.
📌 Gunakan jalur resmi operator telekomunikasi untuk menghindari penipuan identitas atau panggilan palsu.

Masyarakat juga bisa memeriksa nomor apa saja yang terdaftar atas namanya melalui portal resmi operator dan meminta pemblokiran jika ada nomor yang tidak dikenal.


Kesimpulan

Kebijakan baru yang mewajibkan registrasi SIM card berbasis biometrik wajah merupakan jawaban pemerintah Indonesia terhadap maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan nomor ponsel sebagai alat untuk penipuan, spam, dan serangan lainnya. Dengan penerapan bertahap mulai 1 Januari 2026 hingga diberlakukan penuh pada 1 Juli 2026, sistem ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, terpercaya, dan akurat dalam identifikasi pelanggan.

Meskipun menghadapi tantangan terkait privasi data, langkah ini dianggap sebagai investasi penting dalam melindungi masyarakat dari ancaman digital yang semakin canggih di era teknologi informasi saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *