HiburanKreasiNasionalSosial

Konten “Sewa Pacar” di Tasikmalaya Terancam Hukum, Polisi Tingkatkan Penyelidikan

Duniakreasi.id — Video dan unggahan media sosial bertajuk “sewa pacar” yang melibatkan pelajar di Tasikmalaya menjadi viral. Kasus ini kini masuk ranah hukum. Polisi menindaklanjuti dugaan eksploitasi anak. Mereka juga memeriksa potensi pelanggaran Undang‑Undang Perlindungan Anak.

Konten itu menampilkan kreator berinisial SL berinteraksi dengan remaja perempuan, sebagian besar pelajar. Video itu memperlihatkan SL menawarkan “pacaran satu jam” dengan imbalan uang dan traktiran makanan.

Konten dan Reaksi Publik

Konten ini diunggah untuk mempromosikan produk UMKM lokal. SL mengajak pelajar ikut serta demi uang Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Makanan dan minuman juga menjadi imbalannya.

Warganet dan komunitas lokal segera bereaksi. Mereka menilai konten itu berpotensi melanggar hukum. Anak di bawah umur tidak seharusnya dimanfaatkan untuk konten atau keuntungan finansial.

Polres Tasikmalaya Kota Turunkan Tim Penyelidik

Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota langsung menyelidiki kasus ini. Polisi memeriksa korban, kreator konten, dan pihak UMKM yang bekerja sama dengan SL.

Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Herman Saputra menegaskan, polisi fokus pada eksploitasi anak secara ekonomi. SL diduga mengambil keuntungan dari penggunaan citra anak di bawah umur. Polisi juga meneliti kemungkinan adanya pelecehan atau tindakan lain.

Polisi menemukan bukti awal. SL menerima uang dari konten tersebut. Polisi memeriksa pihak sponsor minuman. Semua ini menguatkan dugaan eksploitasi.

Status Hukum Kreator Konten

SL masih berstatus saksi. Polisi berencana menggelar perkara. Jika bukti cukup, statusnya bisa naik menjadi tersangka.

Polisi memeriksa keluarga korban dan saksi ahli. Tujuannya memastikan pelanggaran UU Perlindungan Anak. Polisi ingin memastikan SL memang melanggar hukum terkait eksploitasi ekonomi anak.

Respons DPRD Kota Tasikmalaya

DPRD Kota Tasikmalaya mengecam konten itu. Wakil Ketua Komisi IV, H. Yadi Mulyadi, menilai konten melanggar norma sosial dan etika. Ia menekankan, kebebasan berkarya harus diikuti tanggung jawab moral.

Yadi menekankan bahwa kreativitas tidak boleh memanfaatkan anak. Ia khawatir konten ini meninggalkan trauma psikologis pada korban.

DPRD mendorong aparat menindak tegas pelanggaran hukum. Mereka ingin perlindungan anak terjamin.

Sorotan Aktivis Perlindungan Anak

Aktivis perempuan menyoroti risiko child grooming. Mereka menekankan manipulasi psikologis terhadap pelajar. Aktivis menekankan literasi digital untuk anak. Anak harus mengenali tanda manipulasi dan hak-hak mereka.

Dampak dan Pelajaran

Kasus ini memberi pelajaran penting. Konten digital bisa menimbulkan masalah hukum. Eksploitasi anak menimbulkan risiko psikologis dan sosial. Tanggung jawab hukum dan sosial harus diutamakan. Aparat hukum bekerja untuk melindungi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *