Motif Enam Polisi Keroyok Mata Elang hingga Tewas di Kalibata Terungkap
duniakreasi.id Jakarta, 13 Desember 2025 — Kepolisian Republik Indonesia mengungkap motif di balik kasus pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025, dan melibatkan enam anggota Polri yang kini telah berstatus tersangka.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena pelaku berasal dari institusi penegak hukum. Kepolisian menyatakan komitmen untuk memproses perkara ini secara transparan dan profesional, baik dari sisi pidana maupun etik.
Awal Mula Kejadian di TMP Kalibata
Insiden bermula saat dua debt collector menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri di area parkir TMP Kalibata. Penghentian kendaraan itu memicu ketegangan di lokasi kejadian.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa motor tersebut memang digunakan oleh anggota Polri. Para anggota yang berada di lokasi merasa tidak terima kendaraannya dihentikan oleh debt collector. Situasi itu kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan.
“Karena kendaraan tersebut benar digunakan oleh anggota, peristiwa ini kemudian memicu emosi dan berujung pada pengeroyokan,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat, 12 Desember 2025.
Pengeroyokan Berujung Kematian
Tak lama setelah ketegangan terjadi, enam anggota Polri diduga secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap dua debt collector. Akibat pengeroyokan tersebut, kedua korban mengalami luka berat.
Polsek Pancoran menerima laporan dugaan penganiayaan sekitar pukul 15.45 WIB. Petugas segera mendatangi lokasi kejadian di TMP Kalibata. Setibanya di lokasi, polisi menemukan satu korban telah meninggal dunia.
Korban kedua masih dalam kondisi kritis dan segera dibawa ke RSUD Budi Asih, Jakarta Timur. Namun, upaya medis tidak berhasil menyelamatkan nyawanya.
Polisi mengidentifikasi korban pertama berinisial MET (41), warga Jakarta Pusat, yang meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban kedua berinisial NAT (32), warga Bekasi, mengembuskan napas terakhir di rumah sakit.
Kerusuhan Pecah Usai Insiden
Kematian dua debt collector tersebut memicu kemarahan rekan-rekan korban. Tak lama setelah kejadian, kerusuhan pecah di sekitar lokasi. Sejumlah fasilitas milik warga dan pedagang mengalami kerusakan.
Data kepolisian mencatat empat mobil rusak akibat amukan massa. Kendaraan yang terdampak antara lain taksi, Toyota Kijang Krista, Toyota Avanza, dan Suzuki Ertiga. Selain itu, tujuh sepeda motor juga mengalami kerusakan cukup parah.
Tidak hanya kendaraan, kerusuhan tersebut juga merusak sedikitnya 14 lapak pedagang. Dua kios dilaporkan terbakar, sementara dua rumah warga mengalami kerusakan pada bagian kaca.
“Ada peristiwa perusakan sejumlah fasilitas warga pascakejadian,” kata Trunoyudo.
Polisi kemudian mengamankan lokasi untuk mencegah kerusuhan meluas dan menjaga situasi tetap kondusif.
Enam Polisi Resmi Jadi Tersangka
Setelah melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka merupakan anggota Yanma Mabes Polri dengan inisial:
- Brigadir IAM
- Brigadir JLA
- Brigadir RGW
- Brigadir IAB
- Brigadir BN
- Brigadir AM
Penyidik menyimpulkan keterlibatan keenam tersangka berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” ujar Trunoyudo.
Dijerat Pasal Pengeroyokan Berakibat Maut
Dalam perkara ini, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Menurut kepolisian, penerapan pasal dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain proses pidana, Polri juga menyiapkan langkah internal terkait pelanggaran disiplin dan kode etik profesi kepolisian terhadap para tersangka.
Komitmen Polri dan Sorotan Publik
Kasus ini memunculkan reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak menuntut penegakan hukum yang adil dan transparan, mengingat pelaku berasal dari institusi yang seharusnya melindungi masyarakat.
Polri menegaskan tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada anggota yang terbukti melanggar hukum. Penanganan perkara ini diharapkan dapat menjadi bukti komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara profesional.
Kasus pengeroyokan di TMP Kalibata juga menjadi pengingat akan pentingnya pengendalian emosi dan penegakan prosedur hukum dalam setiap interaksi di ruang publik, terlebih ketika melibatkan aparat negara dan warga sipil.

