Bareskrim Tahan Founder Dana Syariah Indonesia, Ini Alasannya
Duniakreasi.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kini makin memperkuat penyidikan kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang melibatkan fintech syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penyidik akhirnya menahan satu lagi tersangka, yakni AS, yang disebut sebagai founder sekaligus eks direktur DSI, setelah sebelumnya sudah menahan sejumlah petinggi perusahaan ini.
Langkah penahanan tersebut diambil usai pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, yang telah menemukan cukup alat bukti dugaan tindak pidana.
Siapa Sosok Founder yang Ditahan?
Sosok yang ditahan berinisial AS, seorang pendiri yang selama ini disebut sebagai bagian penting dalam struktur manajemen dan pengambilan keputusan di PT Dana Syariah Indonesia. Ia langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Bareskrim setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Rabu, 8 April 2026.
Penahanan AS dilakukan setelah proses pemeriksaan yang panjang dan menyeluruh, di mana penyidik menilai keterlibatannya sangat signifikan dalam dugaan tindak pidana yang merugikan ribuan lender atau pemberi dana masyarakat.
Alasan Penahanan Founder DSI
Penyidik Bareskrim Polri mengambil keputusan menahan founder DSI karena beberapa alasan utama:
1. Dugaan Penggelapan Dana Masyarakat
Penyidik menilai ada kemungkinan kuat bahwa dana masyarakat yang dikelola DSI digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan dilakukan secara tidak benar. Ini termasuk dugaan penggunaan dana untuk proyek-proyek yang tidak jelas atau tidak terealisasi secara nyata.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bareskrim Polri pada tahun 2025, terkait indikasi fraud senilai sekitar Rp1,4 triliun yang melibatkan ribuan lender. Dugaan tersebut muncul setelah hasil pengawasan dan pemeriksaan menemukan adanya delapan indikasi penyelewengan dana.
2. Dugaan Modus Penipuan dan Laporan Keuangan Tidak Akurat
Selain penggelapan, polisi juga menduga adanya unsur kesengajaan dalam penyampaian informasi yang tidak benar kepada publik maupun kepada para investor. Dugaan ini mencakup laporan keuangan yang tidak akurat dan klaim proyek investasi yang tampak valid padahal tidak didukung bukti nyata.
Indikasi proyek fiktif semacam ini menjadi salah satu alasan kuat Bareskrim menguatkan status hukum terhadap founder DSI dan petinggi perusahaan lainnya.
3. Kebutuhan Penyidikan yang Lebih Mendalam
Penahanan terhadap AS juga dilakukan karena penyidik menilai perlu adanya jaminan agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, atau menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Penahanan merupakan salah satu langkah dalam proses penyidikan yang diatur untuk memastikan kasus dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan di pengadilan.
Kasus Dana Syariah Indonesia yang Tak Kunjung Usai
Kasus ini sendiri bukan yang pertama di mana Bareskrim menahan petinggi perusahaan Dana Syariah Indonesia. Sebelumnya, dua tokoh penting lain dalam manajemen yakni Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri dan Komisaris DSI Arie Rizal Lesmana juga telah ditahan oleh penyidik pada awal 2026 sehubungan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat.
Lebih lanjut, mantan direktur utama Mery Yuniarni pun kemudian ikut dijerat dan ditahan oleh Bareskrim dalam pengembangan kasus tersebut, setelah menjalani proses pemeriksaan.
Kasus ini kini melibatkan beberapa tersangka, termasuk founder perusahaan, yang diduga terlibat dalam penyimpangan dana dan pengelolaan investasi yang merugikan para lender.
Dampak Terhadap Ribuan Lender
Kasus hukum Dana Syariah Indonesia telah berdampak langsung terhadap ribuan warga yang menjadi lender (pemberi modal). Banyak dari mereka mengaku mengalami kerugian finansial dan kini masih menantikan perkembangan penyidikan serta upaya pemulihan dana yang mereka tanamkan melalui platform tersebut.
Berdasarkan laporan dan data yang beredar di komunitas lender, total kerugian yang dialami bisa mencapai lebih dari Rp1 triliun, dialami oleh ribuan lender yang mayoritas berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
Upaya Hukum dan Keadilan Restoratif
Salah satu tersangka terdahulu, yakni Direktur Utama Taufiq Aljufri, sempat menyatakan lewat kuasa hukumnya bahwa pihaknya berupaya menempuh mekanisme keadilan restoratif, termasuk dengan rencana pengembalian dana lender sebesar 100% meski dengan perhitungan tertentu.
Namun, hingga kini belum ada kepastian dan rincian lebih lanjut tentang bagaimana mekanisme pengembalian dana tersebut akan dilakukan, serta sejauh mana keterlibatan aset perusahaan dalam proses itu.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Penyidik Bareskrim Polri masih terus menggali fakta-fakta kasus tersebut, termasuk memanggil sejumlah pihak sebagai saksi. Tidak sedikit tokoh publik pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, sebagai bagian dari pemeriksaan atas keterlibatan transaksi yang dilakukan di platform DSI.
Proses hukum terhadap founder AS dan tersangka lainnya juga dipersiapkan untuk dibawa ke tahap penuntutan setelah penyidikan dianggap memenuhi syarat formal pembuktian di pengadilan.
Kesimpulan
Penahanan founder Dana Syariah Indonesia oleh Bareskrim Polri merupakan langkah tegas aparat penegak hukum terhadap dugaan pelanggaran serius yang merugikan ribuan masyarakat sebagai lender. Langkah ini diambil berdasarkan temuan awal dugaan penggelapan, penipuan, dan penyampaian informasi keuangan yang tidak akurat, yang menjadi dasar penetapan tersangka sekaligus penahanan.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan dan menjadi sorotan publik, terutama karena dampaknya sangat besar terhadap perekonomian dan kepercayaan investor terhadap fintech syariah di Indonesia.

