Direktur Penindakan Bea Cukai Bersaksi soal Kasus Suap dari John Field
Duniakreasi.id – Direktur Penindakan Bea Cukai Bersaksi soal Kasus Suap dari John Field
JAKARTA – Perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menjadi sorotan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, keterangan dari pejabat Bea Cukai menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan aliran uang yang melibatkan pemilik Blueray Cargo, John Field.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2026. Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proses importasi barang.
KPK pada awal penyidikan menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Rizal saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, sedangkan John Field merupakan pemilik perusahaan kargo Blueray.
Perkara kemudian berkembang melalui persidangan dan pemeriksaan saksi. Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah keterangan mengenai dugaan pemberian uang kepada pejabat Bea Cukai dengan kode tertentu.
Direktur Penindakan Jadi Saksi dalam Perkara
Dalam rangkaian proses persidangan, posisi pejabat di Direktorat Penindakan dan Penyidikan menjadi penting karena lembaga tersebut berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan serta penindakan di bidang kepabeanan.
Saat perkara bermula, Rizal merupakan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai untuk periode September 2024 hingga Januari 2026. Saat ini, posisi Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dijabat Priyono Triatmojo, yang dilantik pada Januari 2026.
Keterangan para pejabat dan saksi dalam persidangan diperlukan untuk mengurai bagaimana hubungan antara pihak perusahaan dengan sejumlah pejabat Bea Cukai serta bagaimana dugaan pemberian uang tersebut berlangsung.
Proses tersebut menjadi penting karena jaksa KPK mendakwa adanya pemberian suap dalam jumlah besar kepada sejumlah pejabat agar proses pengawasan terhadap barang impor milik Blueray Cargo dapat berjalan sesuai kepentingan pemberi.
John Field Didakwa Memberikan Suap
John Field bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri sebelumnya didakwa memberikan suap kepada pejabat Bea Cukai.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, nilai suap disebut mencapai sekitar Rp61,3 miliar. Selain uang, perkara tersebut juga mencakup pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah dengan nilai sekitar Rp1,845 miliar.
Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan keinginan pihak Blueray Cargo agar barang-barang impor mereka dapat melewati proses kepabeanan dengan lebih mudah dan cepat.
Jaksa dalam dakwaan menguraikan bahwa komunikasi antara John Field dan sejumlah pejabat Bea Cukai berlangsung sejak pertengahan 2025. Setelah beberapa kali pertemuan, dugaan pemberian uang kemudian dilakukan secara bertahap.
Perkara itu selanjutnya berkembang menjadi penyidikan KPK dan dibawa ke pengadilan untuk diuji berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.
Muncul Kode dalam Dugaan Aliran Uang
Salah satu fakta persidangan yang menarik perhatian adalah penggunaan kode dalam dugaan pembagian uang.
Dalam pemeriksaan John Field sebagai terdakwa pada Juni 2026, jaksa mengungkap adanya kode BC1, BC2, dan BC3. Berdasarkan keterangan John yang dikutip dalam persidangan, BC1 disebut berkaitan dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, BC2 untuk Rizal, sedangkan BC3 dikaitkan dengan Sisprian Subiaksono.
John membenarkan rincian yang dibacakan jaksa dari berita acara pemeriksaannya. Salah satu angka yang disebut dalam persidangan adalah Rp3 miliar untuk kode BC1 pada sejumlah periode.
Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian dari fakta persidangan yang harus diuji lebih lanjut. Pernyataan seorang terdakwa dalam persidangan tetap harus dilihat bersama bukti lain dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak yang disebut.
Dugaan Rp21 Miliar kepada Dirjen Bea Cukai
Nama Djaka Budhi Utama ikut muncul dalam rangkaian perkara tersebut setelah John Field memberikan keterangan mengenai kode BC1.
Menurut keterangan John di persidangan, pemberian yang dikaitkan dengan kode tersebut disebut dilakukan sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025 dengan nilai total sekitar Rp21 miliar. Setiap pemberian disebut memiliki nilai Rp3 miliar.
Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian karena Djaka Budhi Utama menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Namun, penyebutan nama seseorang dalam dakwaan atau keterangan persidangan tidak secara otomatis menunjukkan bahwa orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Status hukum setiap pihak harus ditentukan berdasarkan proses penyidikan dan persidangan yang berlaku.
KPK juga sebelumnya menyatakan akan menganalisis keterangan John Field untuk melihat apakah informasi tersebut dapat memperkuat pembuktian perkara atau menjadi dasar pengembangan penyidikan.
KPK Pernah Menyegel Ruangan Dirjen Bea Cukai
Perkembangan terbaru kasus ini kembali menjadi perhatian setelah KPK mengakui pernah menyegel ruangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Keterangan mengenai penyegelan tersebut muncul dalam persidangan terdakwa Budiman Bayu Prasojo pada September 2026. KPK menyebut penyegelan dilakukan karena penyidik menduga terdapat barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Namun, ketika tim KPK kembali ke lokasi, segel tersebut disebut sudah tidak ada. KPK kemudian menyatakan bahwa tindakan penggeledahan maupun langkah penyidikan berikutnya bergantung pada kebutuhan dan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan perkara masih terus berjalan dan belum berhenti pada pihak-pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus Berkembang Setelah OTT
KPK melakukan OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai pada Februari 2026. Dari operasi tersebut, penyidik kemudian mengembangkan perkara dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Selain enam tersangka awal, perkembangan perkara hingga Agustus 2026 mencakup sejumlah nama lain dari lingkungan Bea Cukai, termasuk Budiman Bayu Prasojo dan Gatot Heroe Hernanda.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa dugaan praktik korupsi yang sedang disidik tidak hanya dilihat dari satu transaksi. Penyidik KPK juga berusaha mengurai kemungkinan hubungan antara pihak swasta dengan pejabat di berbagai tingkatan.
Dalam perkara korupsi yang melibatkan jaringan birokrasi dan dunia usaha, pengungkapan aliran uang menjadi salah satu bagian penting. Penyidik harus memastikan siapa yang memberikan, siapa yang menerima, tujuan pemberian, serta apakah terdapat imbal balik yang berkaitan dengan kewenangan jabatan.
Bea Cukai Hormati Proses Hukum
Ditjen Bea Cukai sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan. Sikap tersebut disampaikan ketika nama pejabat Bea Cukai muncul dalam perkara suap importasi.
Pihak Bea Cukai juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah serta tidak ingin mengomentari substansi perkara yang sedang diperiksa pengadilan.
Sikap tersebut sejalan dengan prinsip bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta yang diuji di persidangan.
Bagi institusi Bea Cukai, perkara ini menjadi ujian serius terhadap upaya menjaga integritas aparatur. Fungsi kepabeanan memiliki posisi penting dalam arus perdagangan internasional sehingga potensi penyalahgunaan kewenangan dapat memberikan dampak terhadap dunia usaha maupun penerimaan negara.
Persidangan Menjadi Kunci Pengungkapan
Keterangan para saksi, terdakwa, serta bukti yang diajukan jaksa dan penasihat hukum akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.
Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh fakta yang muncul di persidangan sebelum mengambil keputusan terhadap masing-masing terdakwa.
Sementara itu, KPK masih memiliki ruang untuk mengembangkan penyidikan apabila menemukan bukti baru yang berkaitan dengan dugaan suap tersebut. Keterangan John Field mengenai dugaan pemberian uang kepada pejabat lain juga masih harus diuji dengan bukti pendukung.
Perkara ini pada akhirnya bukan hanya menyangkut besarnya nilai uang yang diduga berpindah tangan. Kasus tersebut juga menyoroti pentingnya integritas dalam pengawasan barang impor dan pelayanan kepabeanan.
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan, dampaknya dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi sekaligus menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
Karena itu, proses hukum yang transparan menjadi penting untuk memastikan perkara suap Bea Cukai tersebut dapat diungkap secara menyeluruh. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum, sementara pihak yang belum terbukti bersalah tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Dengan masih berlangsungnya proses persidangan dan penyidikan, fakta mengenai dugaan aliran uang dari John Field kepada sejumlah pejabat Bea Cukai akan terus menjadi perhatian. Pengungkapan seluruh rangkaian perkara diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai bagaimana dugaan suap tersebut terjadi serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

